Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 16, namun sayangnya, ponsel ini tidak bisa dijual di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 karena Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple di Indonesia sudah kadaluarsa.
Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak dapat mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. IMEI adalah nomor identifikasi yang menghubungkan ponsel ke jaringan seluler. Tanpa IMEI, ponsel tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.
Alasan utama pelarangan ini adalah karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Saat ini, investasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun, masih kurang Rp 240 miliar dari komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple di Indonesia mencakup empat Apple Developer Academy yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun, nilai investasi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam. Di Vietnam, Apple menginvestasikan USD 15,84 miliar (sekitar Rp 256,22 triliun), sedangkan di Singapura, Apple berkomitmen menginvestasikan USD 250 juta (sekitar Rp 4 triliun).
Apple sebenarnya bisa memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia. Namun, syarat yang diajukan Apple dianggap terlalu berat, yaitu meminta bebas pajak selama 50 tahun. Tawaran serupa juga diajukan Apple kepada Vietnam, dan disetujui dengan imbalan penciptaan lapangan kerja bagi 200 ribu orang. Namun, pemerintah Indonesia menolak tawaran ini karena dianggap terlalu berat.
Menurut Budi, jika Indonesia memberi lampu hijau kepada Apple untuk bebas pajak selama 50 tahun, perusahaan teknologi asing lainnya juga akan meminta hal yang sama.
Karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya, Kemenperin tidak mau mengeluarkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Tanpa TKDN, Kemenperin tidak bisa mengaktifkan IMEI untuk iPhone 16. Artinya, iPhone 16 tidak bisa dijual di Indonesia, termasuk iWatch 10 series.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan penggemar produk Apple masih bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri. Syaratnya, selain harus membayar pajak dan biaya pengaktifan IMEI, ponsel tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak bisa diperjualbelikan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan barang tersebut kepada orang lain, apalagi untuk dijual atau diiklankan. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kemenperin menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor ponsel pintar di Indonesia.
Kemenperin memperkirakan bahwa antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika dijual di Indonesia.